Navigation

Menindak Lanjuti Surat Edaran Walikota Sungai Penuh Kapolsek Kota Berikan Himbauan


SUNGAI PENUH. Menindak lanjuti surat edaran walikota sungai penuh Pemberlakuan jam malam untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus covid-19, yag mana batas untuk membuka toko sampai jam 21.00 wib 17 hari kedepan tehitung dari tanggal 13 / 05/2020 kapolsek kota Iptu Pol yudistira beserta gugus tugas dsn instansi terkait melakukan himbauan ke pemilik toko yang masih buka melewati batas yang telah ditentukan. Selasa 19/05/2020

Kapolsek beserta TIM gugus tugas dan instansi terkait memerikan himbuan humanis. Kepada pemilik toko yang masih buka lewat batas yang telah ditentukan untuk menutup tokonya demi memutus mata rantai penyebaran wabah virus covid-19.

Kapolsek kota Iptu pol Yudistira saat wawancara menyebutkan. " kegiatan dalam himbuan ini kami lakukan setiap malam selama 17 hari tehitung tanggal 13/05/2020 sejak dkeluarkan surat edaran dari walikota sungai penuh.

Kami memberikan himbuan ini untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus covid-19 yang sama sama kita ketahui telah menyerang masyarakat sungai penuh. Ungkap kapolsek.

Lebih lanjut kapolsek menambahkan. " kami berharap masyarakat maupun pemilik toko untuk mentaati surat edaran yang telah dikeluarkan walikota sungai penuh. Ini smua demi kesehatan kita bersama juga memutuskan mata rantai penyebaran wabah virus covid-19 yang tengah mewabah saat ini pungkas kapolsek kota Iptu Pol yudistira. ( fc)
Share
Banner

Post A Comment:

0 comments: