Navigation

Satu Pelaku Curas Berhasil Diamankan Polisi,Dua Lainya Masih DPO

Satu Pelaku Curas Berhasil Diamankan Polisi,Dua Lainya Masih DPO

MUSI RAWAS, Jajaran Polsek Muara Lakitan berhasil ungkap Kasus TP Pencurian dengan kekerasan sebagaimana di maksud dalam  Pasal 365 K.U.H.Pidana.

Dengan korban bernama Aristin Sihombing ( 21) pekerjaan Swasta Warga Blok E Desa Mataram Kec.Tugumulyo Kab. Musi Rawas.

Adapun pelaku dari kejadian ialah  Indrawan  Als Budi (Tertangkap) Umur 31 tahun seorang petani Warga Rt.02 Kel.Muara Lakitan Kec. Muara Lakitan Kab. Musi Rawas,Selasa (19/05/2020).

Dan Alan umur 32 tahun seorang petani yang merupakan warga Rt.06 kel.Muara Lakitan Kec. Muara Lakitan Kab. Musi Rawas masih dalam pencarian pihak kepolisian (DPO), serta Hen Selawe  juga (DPO) umur 38 tahun
Warga  Rt.06 Kel.Muara Lakitan Kec. Muara Lakitan Kab. Musi Rawas

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu M.Romi menjelaskan kronologis kejadian terjadi Pada hari senin tanggal 18 Mei 2020 sekira pukul 19.30 Wib di jalan Lintas Sekayu-LLG Kel.Muara Lakitan Kec. Muara Lakitan Kab. Mura.


" Benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diduga dilakukan oleh ketiga pelaku diatas,"jelasnya.

 Lanjut Kapolsek kejadian dilakukan pelaku  dengan cara, saat korban sedang melintas menggunakan sepeda motor tiba-tiba dihadang oleh tiga orang dengan membawa kayu dan parang lalu menghentikan sepeda motor, kemudian salah satu pelaku berkata " MINTAK MOTOR KAU, DAKTU KAU AKU KAPAK" lalu kemudian pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut,sehingga korban melapor ke Polsek.

Setelah menerima Laporan Polisi kemudian anggota Polsek mendatangi TKP selanjutnya dilakukan lidik,sehingga pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 sekira pukul 21.00 Wib,  Kapolsek Muara Lakitan mendapatkan informasi tentang keberadaan yang diduga pelaku.

" Mendapat laporan lalu anggota melakukan Lidik setelah diketahui keberadaan salah satu terduga pelaku curas tersebut kemudian dilakukan penggerakan terhadap terduga pelaku,"tambahnya.

 Saat itu terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan Kelurahan Muara Lakita dan  berhasil diamankan tanpa lakukan perlawanan, kemudian  Kapolsek Muara Lakitan  memerintahkan kepada Kanit Reskrim Iptu Rosali, S.H dan anggota untuk melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang mengaku bernama  Indrawan Als Budi.

Adapun Barang Bukti dari kejadian ialah,
- 1 (Satu) potong kayu dengan panjang sekira 1,5 meter
- 1 (Satu) lembar baju kaos warna hijau bertuliskan FERARI.

" Dari hasil pemeriksaan pelaku mangakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban dengan cara menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan mengancam menggunakan sepotong kayu," pungkas Kapolsek Muara Lakitan Iptu M.Romi,(fendi/adv)
Share
Banner

Post A Comment:

0 comments: