Navigation

Kepsek sd 87/III Air Terun kec. Siulak. Akan Dilaporkan Ke Polisi Oleh Tokoh Masyarakat

Kepsek sd 87/III Air Terun kec. Siulak. Akan Dilaporkan Ke Polisi Oleh Tokoh Masyarakat

KERINCI Terkait dengan kasus pungli bea siswa sd 87/III Air terjun yang di pungut dari  penerima bea siswa  sebanyak 50.000 sampai 100.000./ siswa dengan alasan upah mengurus dana tersebut sedangkan bea siswa diambil langsung oleh murid didampingi orang tua nya berbuntut panjang.

Pasalnya kepala sekolah SD 87/III air terjun akan dilaporkan tokoh masyarakat bekerja sama dengan DPD KPK TIPIKOR ke polres kerinci untuk diproses secara hukum atas dugaan pungli bea siswa ke murid yang menerima bea siswa tersebut.

Saat awak media Portal buana konfirmasi ke wali murid membenarkan menyebutkan "Setelah kami terima uang, kepsek mendatangi kami meminta upah mengurus ya kami berikan. Kami berikan tergantung dengan jumlah kami terima. kalau sekitar 500.000.kami diminta 50.rb kalau yang terima 1.000.000 kami diminta 100.000 "ungkap salah seorang wali murid. 

Dugaan Pungli yang dilakukan kepala sekolah SD 87/III air terjun mendapat dukungan dari tokoh masyarakat dan wali murid dan sangat setuju permasalahan ini diserahkan kepada pihak yang berwajib. 

Dari tokoh masyarakat akan ikut bekerja sama dengan DPD KPK TIPIKOR akan laporkan  kepsek sd 87/IIi Air terjun  ke polisi supaya membuat efek jera untuk kepsek yang lain. Untuk sementara permasalahan dana bos masih dalam penyelidikan  tokoh masyarakat desa air terjun. 

Ditempat terpisah sekretaris DPD KPK TIPIKOR menuturkan. " dugaan pungli bea siswa yang dilakukan kepala sekolah SD 87/III air terjun ini tidak bisa dibiarkan saya selaku kontrol sosial siap mendampingi tokoh masyarakat dan wali murid untuk menggiring kepala sekolah ke ranah hukum." Ungkap sekretaris DPD KPK TIPIKOR ( doli)
Share
Banner

Post A Comment:

0 comments: